Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah, Polisi Lakukan Pendalaman

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah, Polisi Lakukan Pendalaman

    Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah sedang mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati oleh salah satu pimpinan pondok pesantren berinisial TQH di Kabupaten lombok Tengah. 

    Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.TrK., SIK., MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban yang didampingi orang tua mereka. "Saat ini kami baru menerima laporan dan sedang mendalami kasus ini, " ujar Luk Luk kepada awak media, Senin (6/1/2025).

    Kronologi Kejadian

    Menurut laporan yang diterima, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 2023, dua tahun lalu. Kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan enam bulan yang lalu melalui perdamaian antara pihak korban dan pimpinan pondok pesantren.

    Namun, perdamaian itu kini dibatalkan oleh keluarga korban. "Semalam pihak keluarga korban mendatangi pondok pesantren dan menuntut agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, " ungkap Luk Luk.

    Korban dan Tuntutan Hukum

    Hingga kini, tiga santriwati dari pondok pesantren tersebut telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses penyelidikan yang berjalan.

    "Ketiga korban sudah melapor didampingi orang tua mereka. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius, " tambahnya.

    Langkah Pengamanan

    Untuk menghindari potensi konflik atau tindakan main hakim sendiri, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi pondok pesantren. "Kami sudah mengamankan pimpinan pondok pesantren untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, " tegas Luk Luk.

    Proses Hukum Berlanjut

    Kasat Reskrim memastikan Polres Lombok Tengah akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas akan kami ambil sesuai aturan yang berlaku, " tutupnya.

    Imbauan untuk Masyarakat

    Kasus ini menjadi peringatan agar lembaga pendidikan, terutama yang berbasis agama, menjaga integritas dan melindungi para santriwati dari potensi kekerasan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa demi mencegah terulangnya tindakan tidak bermoral ini. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Keributan Grup Motor di Turide: Polisi Tegaskan...

    Artikel Berikutnya

    Polda NTB Jalin Silaturahmi dan Cooling...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Sinergi TNI, Polri, dan Lapas Mataram Perkuat Pemberantasan Narkotika di Lapas Perempuan
    Polda NTB Jalin Silaturahmi dan Cooling System di wilayah Kabupaten Dompu
    Kapolsek Seteluk Pimpin Anev Kinerja, Tingkatkan Harkamtibmas di Wilayah Hukum
    Polsek Poto Tano Gelar Patroli Dialogis MANTAP

    Ikuti Kami