Tim Puma Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pencurian Handphone

    Tim Puma Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pencurian Handphone

    Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Polres Sumbawa Barat melalui Tim PUMA bereaksi cepat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian Hand Phone, Senin 27 Mei 2024 lalu.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara  Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Kejadian berawal dari laporan seorang karyawan swasta  yang bertempat tinggal di Mess PT. FRU di Gang Jeruk Ds. Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat. 

    Kejadian terjadi pada hari Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita, dimana korban tertidur di kamar Mees PT. FRU, karena merasa kelelahan sehingga korban lupa tidak mengunci pintu kamarnya. Sekitar pukul 06.00 wita korban dibangunkan oleh rekannya,   pada saat korban bangun dari tidur terus melihat hand phone miliknya merk Oppo A96 sudah tidak ada, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maluk.

    Atas laporan tersebut Polsek Maluk dibeck up oleh Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh bukti bahwa yang mengambil Hand phone milik korban adalah lelaki ( EP ) umur 40 tahun merupakan warga pendatang yang berdomisili ngekost  di Maluk. 

    Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Ka Tim Bripka I Nengah Sumiarta melakukan Penangkapan terduga pelaku di depan Alfamart Ds. Lab Lalar pada hari Senin, 27 Mei 2024. Setelah di periksa dan dilakukan pengembangan ternyata terduga pelaku beberapa kali melakukan pencurian hand phone.

    Dari tangan terduga pelaku telah disita Barang Bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone Oppo A96, 1 (Satu) Unit Handphone Redmi, 1 (satu) Unit Handphone Vivo, 1 (satu) Unit Handphone Realme warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Realme warna hitam, Uang Tunai sejumlah Rp. 186.000, 00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ), 1( Satu) Buah dompet.

    Saat ini terduga pelaku ( EP ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 ( lima ) tahun.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Buka Secara Resmi Rakernis Satker...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Narkoba Dikalangan Prajurit,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami